Wednesday, September 19, 2012

rangkuman tentang Undang-Undang Diskriminasi jenis kelamin

    Undang-Undang Diskriminasi jekelamin (SDO)  
adalah sebuah undang-undang anti-diskriminasi yang di sahkan pada tahun 1995.Menurut undang-undang ini ,diskriminasi berdasarkan jenis kelamin,status perkawinan,dan kehamilan ,serta pelecehan seksual .

   Undang-undang ini berlaku bagi pria dan wanita yang bertujuan memberikan perlindungan dalam bidang-bidang yang berlainan.

 Bidang-bidang yang mendapatkan perlindungan SDO meliputi :

 *Ketenagakerjan                                                
 *Pendidikan        
 *Penyedian barang dan fasilitas atau jasa          
 *Pengaturan dan pengelolan gedung
 *Hak untuk memilih dan di pilih atau di angkat  menjadi anggota  badan penasehat
 *Partisipasi dalam club
 *Ativitas pemerintah

     Tindakan yang melangar hukum menurut SDO  
1.DISKRIMINASI LANGSUNG adalah terjadi apabila seseorang diperlakukan dengan kurang baik(lawan    jenis) dengan statusperkawinan berbeda,atau dengan orang yang tidak hamil Misalnya jika anda di tolak untuk sebuah pekerjaan karena pengusaha atau majikan tersebut ingin mempekerjakan orang lain.jika anda lanjang dan hamil lalu pengusaha  atau majikan tersebut menyatakan bahwa tunjangan kehamilan hanya didapatkan bagi mereka yang menikah secara sah.
     Diskriminasi kehamilan mungkin terjadi jika anda di berhentikan dari pkerjaan pada akhir cuti hamil anda.

2.DISKRIMINASI TIDAK LANGSUNG adalah terjadi apabila suatu ketentuan atau persyaratan ,yang tidak dapat di benarkan ,di berlakukan pada setiap orang tetapi dalam prakteknya berdampak merugikan
Misalnya apabila majikan anda menghukum anda karena tidak bekerja lembur sebab anda tidak mampu melakukanya karena anda sedang hamil.jika majikan anda tidak dapat membuktikan  bahwa kebutuhan lembur tersebut dibenarkan,maka hal itu bisa merupakan pelanggaran hukum (diskriminasi tidak langsung).

  PELECEHAN SEKSUAL adalah prilaku atau tindakan seksual yang sifatnya tidak menyenangkan,merendahkan,atau mengintimidasi,juga bisa berupa sebuah lingkungan kerja dimana terdapat tindakan ,bahasa atau gambar yang bersifat seksual yang membuat anda sulit atau tidak nyaman melakukan pekerjaan anda(lingkungan kerja yang tidak bersahabat secara seksual).

Tindakan yang kita lakukan jika di diskriminasi 
-jika pengaduan anda terkait dengan pekerjaan maka anda dapat mengajukan pengaduan ke menajemen perusahaan atau mencari bentuk bantuan lain dari organisasi staf atau serikat pekerja.
-jika pengaduan anda terkait dengan penyedian barang,jasa, fasilitas atau lembaga pendidikan maka anda dapat mengajukan pengaduan ke pihak-pihak yang bersangkutan untuk meminta melakukan perbaikan.
-ajukan pengaduan ke komisi persamaan setempat.
-ajukan kasus anda ke pengadilan.

 Cara mengajukan pengaduan pengaduan harus diajukan secara tertulis,anda bisa menulisnya sendiri atau memberi kuasa ke orang lain untuk menulisnya.anda bisa mendownload  formulir pengaduan dari situs web atau menelepon hotline untuk meminta bantuan.

informasi yang di butuhkan dalam surat pengaduan  adalah sebagai berikut:
-detail tanggal terkait
-informasi pribadi anda (nama,informasi kontak,jenis kelamin,status) dsb.
-informasi yang mendukung klaim diskriminasi,pelecehan seksual atau perlakuan buruk.
-detail kerugian atau gangguan emosional apa saja yang anda derita karena tindakan diskriminasi.
-informasi mengenai saksi .


 INFORMASI  LEMBAGA BANTUAN DI HONG KONG

EQUAL OPPORTUNITIES COMMISSION
19/f,City Plaza Three
 14 Taikoo Wan Road
Taikoo Shing Hong Kong
telp:2511821
fax:25118142

1.Labour Departement : 27171771
2.Police                        : 999
3.Immigration Department :28246111
4.Social Welfare Department : 23432255
5.Race Relation Unit   : 28103203

"just write..!."
 
 

No comments: